Tugs PPKN

Pilihan ganda.

1. Simulasi no 1-3.

Setiap  lembaga  negara,  lembaga  masyarakat,  dan setiap  warga  negara  wajib  memperjuangkan  makna yang terkandung dalam alinea dan pokok-pokok  pikiran  embukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 tersebut menjadi  kenyataan. 

    SECARA OPERASIONAL, BERIKUT ADALAH SIKAP POSITIF TERHADAP ISI ALINEA DAN POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945 :



No. Pokok Pikiran Sikap Positif yang Ditampilkan

1.Persatuan

Lingkungan keluarga Saling menghargai antar anggota keluarga 
Menjaga kerukunan keluarga
Tidak mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar. 
Lingkungan sekolah

Ikut serta dalam belajar kelompok 
Saling menghargai sesama teman 
Tidak membeda-bedakan teman
Lingkungan masyarakat

Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan
Mempererat tali silaturahmi dengan sesama warga masyarakat
Saling membantu dalam menghadapi persoalan
Lingkungan Bangsa dan Negara

Menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan.
Tidak menghina atau merendahkan orang lain
Menggalang persatuan dan kesatuan warga masyarakat.

2.Keadilan Sosial
Lingkungan keluarga Bersikap adil terhadap sesama anggota keluarga.
Memberikan kesempatan berpendapat saat rapat keluarga.
Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. 
Lingkungan sekolah

Memberikan bantuan kepada teman yang membutuhkan
Tidak memilih-milih dalam berteman
Suka menolong teman yang sedang kesusahan. 
Lingkungan masyarakat

Peduli terhadap permaslahan yang dihadapi warga lain
Memberi simpati kepada warga yang terkena musibah.
Memberikan bantuan kepada yang membutuhkan.
Lingkungan Bangsa dan Negara

Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Suka bekerja keras 

3.Kedaulatan Rakyat Lingkungan keluarga
Menyelesaikan permasalahan keluarga dengan bermusyawarah
Mengutamakan kepentingan keluarga dibanding kepentingan pribadi
Menghargai pendapat anggota keluarga yang lain
Lingkungan sekolah

Bermusyawarah dengan kelompok sebelum menyampaikan hasil presentasi
Menghargai pendapat teman,
Melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab. 
Lingkungan masyarakat

Bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah,
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan,
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Lingkungan Bangsa dan Negara

Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan,
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

4.Ketuhanan
Lingkungan keluarga Beribadah tepat waktu
Saling mengingatkan untuk beribadah
Menghormati saudara yang berbeda agama 
Lingkungan sekolah

Tidak membandingkan agama teman dengan teman yang lainnya.
Saling menghormati agama teman yang berbeda
Tidak membeda-bedakan teman berdasarkan agama. 

Lingkungan masyarakat
Tidak mengejek agama orang lain,
Saling menghormati kepercayaan orang lain.
Memberikan kebebasan penganut agama lain untuk beribadah.
Lingkungan Bangsa dan Negara

Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup, 
Tidak memaksakan agama kepada orang lain 
Mengembangkan sikap toleransi kepada pemeluk agama lain

Soal 1-3 :

1. Menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yg berbeda beda sehingga...
A. Terbina kerukunan hidup.
B. Kebentrokan antara agama lain
C. Memiliki kepercayaan 
D. Hidup memaksakan agama terhadap orng lain.

 =(A) Terbina kerukunan hidup.

2. Sebutkan 1 contoh sikap menghormati kepercayaan orang lain...
A. Mengejek agama lain
B. Menyindir kepercayaan orng lain
C. Tidak mengejek kepercayaan/agama orang lain.
D. Mengganggu ibadah orng lain.

=(C) Tidak mengejek kepercayaan/agama orang lain.

3. Sebutkan 1 contoh kedaulatan dalam lingkungan keluarga....
A. Menyelesaikan permasalah keluarga dgn bermusyawarah 
B. Membiar kan masalah datang
C. Bermusyawarah kpd kelompok
D. Bermusyawarah ketika presentasi 

=(A) Menyelesaikan permasalahan keluarga dgn bermusyawarah.




2. Simulasi 1-4

Disamping itu, setiap alinea mempunyai makna khusus tersendiri jika ditelusuri lebih lanjut. Dan jika sebuah teks memiliki makna khusus, pastilah teks tersebut juga memiliki pokok pikiran.

Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 merupakan gambaran suasana batin dari undang-undang itu sendiri, setiap pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai dasar hukum negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis.

Pada dasarnya, hakikat pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi 4 ( alinea 1-4 ) yaitu, pokok pikiran persatuan, pokok pikiran keadilan sosial, pokok pikiran kedaulatan rakyat, dan pokok pikiran Ketuhanan.

Pokok Pikiran Persatuan

Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “ Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan”. Pokok pikiran tersebut jelas menyatakan bahwa negara siap melindungi bangsanya serta seluruh wilayah Indonesia dari paham-paham individualistic ataupun golongan.

Pokok Pikiran Keadilan Sosial

Pokok pikiran yang kedua berbunyi “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pancaran sila kelima Pancasila yang dimaksudkan supaya masyarakat memiliki pengertian dan kesadaran akan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ini dibuat dengan berpedoman kepada pasal 27 – 34 UUD 1945.

Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

Pokok pikiran ketiga, merupakan pancaran dari sila keempat Pancasila yang terfokus pada kedaulatan rakyat. Sebagai negara yang menerapkan system demokrasi dan musyawarah mufakat, maka diharapkan kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan dapat berjalan di Indonesia dengan lancar sesuai dengan kaidah kedaulatan rakyat yaitu kedaulatan dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang. Pokok pikiran ini di ciptakan atas dasar pada pasal 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945.

Pokok Pikiran Ketuhanan

Pokok pikiran yang keempat, merupakan pancaran dari sila pertama sekaligus kedua dari Pancasila. Pokok pikiran ini berbunyi bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Secara tersirat pokok pikiran ini menegaskan kepada pemerintah dan perangkat hukum lainnya untuk tetap menerapkan budi pekerti kemanusiaan yang baik dan ketaqwaan terhadap Tuhan.



Diharapkan, harkat dan martabat manusia juga dapat dijunjung tinggi dalam keadaan apapun dan kapanpun. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang keempat ini dibuat dengan berpedoman pada pasal 34 – 37 UUD 1945.

Soal no 4-7:

4. Pokok pikiran ketiga di ciptakan atas dasar pasal ....
A.1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945
B. 37 UUD 1945
C. UUD 1945
D. 27-17 UUD 1945

=(A) 1 ayat 2-3 dan pasal 27 UUD 1945

5. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yg keempat di buat dgn berpedoman pada pasal ....
A. 27-17 UUD 1945
B. 37 UUD 1945
C. 34-37 UUD 1945
D. PEMBUKAAN UUD

=(C) 34-37 UUD 1945

6. Pada dasarnya, hakikat pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi...
A. 2
B. 3
C. 5
D. 4

=(D) 4

7. Sebutkan alenia 1.....
A. Persatuan
B. Ketuhanan
C. Keadilan 
D. Pembukaan

=(A) Persatuan


 

Komentar